Poldakaltim.com – Tarakan, pada hari Sabtu, 04 Maret 2017 pukul 23.30 Wita, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 06/II/2017/Kaltim/Res Trk/Sek Tmr, pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 pukul 23.30 Anggota Kepolisian Sektor Tarakan Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Kusuma Bangsa RT.31 Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah kota Tarakan.

Atas laporan dari masyarakat yang juga merupakan korban Pencurian dengan pemberatan tersebut, Syarifuddin, Masolo, 31 Oktober 1974, laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, Selumit pantai RT.07 No.16 Kelurahan pamusian Kecamatan Tarakan tengah kota Tarakan.

Kejadian tersebut terjadi pada hari kamis, 23 Februari 2017 sekira pukul 08.00 Wita pada saat korban mengecek rumah miliknya yang baru di bangun di Jalan Kusuma bangsa RT.31 Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah kota Tarakan. dan korban melihat barang-barang miliknya yang diletakkan di rumah tersebut sudah tidak ada / hilang.

Adapun barang milik korban yang hilang berupa 1 (satu) buah Genset merk Motoyama 2800 warna kuning, 1 (satu) buah kompresor warna hitam, 2 (dua) buah kotak engsel, 2 (dua) buah kaleng cat Tembok, 10 (sepuluh) meter kabel Listrik. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).

Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Tarakan timur melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamanakan seorang pelaku yang berinisial TP. Setelah di lakukan Introgasi terhadap pelaku tersebut, dan di dapati bahwa pelaku juga melakukan tindak pidana yang sama berdasarkan laporan polisi di Polsek Tarakan Barat yang terjadi pada hari sabtu, 04 maret 2017 kemarin. Untuk sementara Anggota Kepolisian sektor Tarakan Timur masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya.

Adapun Barang Bukti yang di amankan berupa 1 (satu) unit Mobil Avanza warna biru, 1 (satu) buah Kompresor warna Hitam, dan 10 (sepuluh) meter kabel listrik.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version