poldakaltim.com  Penajam Paser Utara – Satuan Reskoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara berhasil meringkus seorang pemuda terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Senin (13/02/2017) sekitar pukul 11.00 Wita di depan sebuah warung RT 08 Desa Api-api Kecamatan Waru Kabupaten PPU.

Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskoba Iptu Tri Riswanto, SH mengatakan seorang pemuda dengan inisial ZI (19) warga RT 08 Desa Api-api Kecamatan Waru yang kesehariannya bekerja sebagai buruh berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskoba Polres PPU setelah sebelumnya Anggota Sat Reskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya diwilayah RT 08 Desa Api-Api sering terjadi transaksi narkoba, untuk selanjutnya Anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada saat melakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 11.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba mendatangi sebuah warung di RT 08 Desa Api-Api dan melihat orang yang dicurigai sedang duduk didepan warung tersebut. Selanjutnya Anggota Sat Reskoba menghampiri dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap seorang pria yang diketahui bernama ZI.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan”, ungkap Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto, SH.

Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu dengan berat bruto 0,59 gram dan 1 (satu) buah celana jeans warna hitam beserta seorang tersangka dibawa ke Mapolres PPU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga pihak Polres PPU dapat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini.

AKBP Teddy berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dengan pihak Kepolisian untuk bersama-sama memberantas habis penyalahgunaan narkoba diwilayah Kabupaten PPU.

“Laporkan segera kepada pihak Kepolisian jika melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkoba dilingkungan tempat tinggal kita sehingga pihak Kepolisian dapat melakukan tindakan lebih lanjut”, tutup AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim*

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version