Bontang – Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya ( Sat Resnarkoba) berupaya terus melakukan Pemberatasan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Taman.

Hari ini (Red. Kemarin) Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang kembali berhasil penangkap pelaku peredaran Narkoba di Kota Bontang dengan meringkus 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku peredaran Narkoba di wilayah Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang (Sabtu, 11/3/2017).

Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kasat Reskoba Akp Jonner Simanjuntak mengatakan Kejadian Penangkapan berawal adanya Informasi masyarakat melalui Telepon (pukul. 17.30) yang menerangkan bahwa di salah satu rumah Jl.Pepaya RT.33 No.30 Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang telah terjadi pesta Narkoba, mendapat informasi tersebut Polisi dari Sat Reskoba Polres Bontang dengan kekuatan 5 orang langsung melakukan penggerebekan rumah dimaksud dan tepat pukul 18.00 Wita berhasil menangkap 3 orang yang mengaku bernama AS als DD (26), RSS als U (28) dan SK (24) yang kesemuanya warga Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan.

Setelah melakukan Penggelegahan Badan dan Rumah diperoleh Barang bukti dari dalam rumah tersebut dan diakui kepemilikan oleh AS als DD antara lain : 3 (tiga) Poket butiran kristal yg diduga Narkotika jenis sabu 0,92 Gram, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna hijau, 1 (satu) unit HP Merk Lenovo warna hitam putih, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, Uang hasil penjualan sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah), kata Jonner.

Sedangkan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Lenovo warna hitam, 3(tiga) buah potongan sedotan, 1 (satu) tutup botol warna orange dan sedotan yg melekat, 1 (satu) buah korek gas diakui kepenmilikannya oleh SK yang merupakan pemilik rumah, tambah Kasat Reskoba Jonner Simanjuntak.

Kasubbag Humas Iptu Suyono menambahkan terhadap ketiga tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani Proses Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut, dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, tutupnya.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim*

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version