Bontang – Operasi Antik ( Anti Narkotik ) Mahakam tahun 2017 tinggal sepanjang hari ini, namun keberhasilan dalam mengungkap Tindak Pidana peredaran gelap Narkoba di Wilkum Polres Bontang patut diacungi jempol, walaupun pada hari terakhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang masih dapat menorehkan keberhasilannya..

Tadi malam, Rabu (19/4/2017) pukul 23.00 wita Unit Buser Sat Reskoba Polres Bontang kembali berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YW alias YY (35) yang tinggal di rumah sewa Jl. Pangeran Antasari RT.09 (Rumah Sewa) Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang.

Kasat Reskoba Polres Bontang Akp Jonner Simanjuntak menerangkan Penangkapan pelaku Peredaran Gelap Narkoba berawal dari Informasi masyarakat yang menyebutkan Rumah sewa yang dihuni YW alias YY sering digunakan transaksi Narkoba, mendapat informasi tersebut anggota kami sebanyak 5 orang langsung menuju sasaran Rumah Sewa di Jl. Pangeran Antasari RT.09 Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang, setelah di lakukan Penggerebekan mendapati 1 orang perempuan dan 3 orang laki-laki didalam kamar tidur.

Lebih lanjut Akp Jonner menjelaskan setelah dilakukan penggeledehan Badan terhadap ke 3 laki-laki tidak ditemukan barang haram tersebut, namun setelah dilakukan penggeledehan rumah dan kamar tidur, Polisi mendapati barang antara lain 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,11 Gram didalam kamar tidur tersangka YW als YY yakni 1 bungkus plastik dilantai kamar dan 1 bungkus plastik didalam kamar di bawah TV, 1 buah plastik klip diduga bekas bungkus sabu, 6 buah plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP Merk Ninetology warna hitam, 1 buah korek gas, 1 buah potongan sedotan (sbg alat penakar), 1 buah pipet kaca, 1 buah potongan sedotan kecil berbentuk huruf L berujung runcing, 1 buah dompet warna biru mudah dan 1 buah botol mineral terdapat 2 lobang yang berisi sedotan, yang kesemua barang-barang tersebut diakui kepemilikannya YW als YY.

Ditempat terpisah Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh menambahkan Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, guna menjalani Proses Penyidikan dan Pengembangan, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, ujar Akbp Andy Ervyn.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Humas Polda kaltim

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version