Penajam Paser Utara -​ Satuan Reskoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara berhasil meringkus seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Jum’at (14/04/2017) sekitar pukul 19.30 Wita di pinggir jalan Blok C Rt 004 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten PPU.

Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH mengatakan seorang pelaku dengan inisial NS (22) warga Rt 04 Desa Desa Sebakung 5 Kecamatan Babulu berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskoba Polres PPU setelah sebelumnya Anggota Sat Reskoba mendapat informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diwilayah sekitar Rt 004 Desa Gunung Makmur, untuk selanjutnya Anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada saat melakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 19.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba melihat seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor tanpa lampu depan dengan kecepatan tinggi sehingga Anggota Sat Reskoba merasa curiga dan membrentikannya, tiba-tiba pengendara tersebut lari sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Namun akhirnya pelaku dapat dibekuk oleh Anggota Sat Reskoba Polres PPU.

“Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus rokok warna putih yang berisi 4 (empat) poket Narkotika jenis Sabu-Sabu yang sempat dibuang oleh NS saat berusaha lari dari petugas”, ungkap Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH

Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa 4 (empat) Poket Narkotika jenis sabu-sabu berat Bruto 2,26 Gram, 1 (satu) buah bungkus Rokok warna putih, 1 (satu) unit HP warna Hitam dan  1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Fiz R warna biru putih tanpa Nomor polisi beserta seorang tersangka dibawa ke Mapolres PPU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas habis penyalahgunaan narkotika khususnya diwilayah Kabupaten PPU. Untuk itu, AKBP Teddy berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika dilingkungan tempat tinggalnya.

“Laporkan segera kepada pihak Kepolisian jika melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkotika dilingkungan tempat tinggal kita sehingga segera mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak Kepolisian’, tutup AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version