Penajam Paser Utara – Jajaran Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara berhasil amankan 1 ( Satu)  orang pelaku tindak pidana Narkotika berinisial MAF (18). Senin (17/04/2017)

” Selain Barang bukti 4 ( Empat) poket Sabu juga diamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi oleh pelaku,” ujar Kapolres PPU Akbp Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH

Pengungkapan narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran Resnarkoba yang langsung bergerak cepat dan mendapati pelaku sedang berdiri dipinggir jalan di jalan Negara Km.  01 RT.  005 nampak menunggu seseorang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 ( Empat  ) Poket Sabu direrumputan yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamakan di Polres Penajam Paser Utara, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version