POLDA KALTIM – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengamankan pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yang beraksi lintas provinsi. Kemarin.

Pelaku yang dibekuk yakni SU (32) warga Ternate Maluku. SU ditangkap di Sampit, Kalimantan Tengah, Saat diperiksa SU mengakui sudah sering melakukan aksi pencurian di Daerah Lain, “tersangka salah satu sindikat pencuri lintas provinsi” kata Kepala Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKP Amran, SH. Selasa (17/1/2017).

Selain dompet yang berisikan ATM dan uang tunai, Pelaku telah mencuri motor korban. Bahkan membobol ATM yang saldonya Rp. 18,500.000,- “setelah cek ke bank, sisa uang saya Rp. 112 ribu” kata Korban Harianto kepada petugas.

Dijelaskannya, Harianto tidak pernah memberitahu kepada siapapun nomor Pin ATM yang dimilikinya “hanya saya yang tahu nomor pin ATM” kata Harianto yang tinggal di Jalan Gunung Polisi RT 45 Kel. Baru Ilir Balikpapan Barat.

Diketahui, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi bernomor: LP/K/398/XII/2016 Polsek Balikpapan Utara tanggal 27 Desember 2016.

“kasus masih terus dikembangkan hingga ungkap jaringan lainnya” pungkas Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version