NUNUKAN – Kewenangam Tugas Kepolisian sebagai penyidik dalam proses penegakan Hukum  di indonesia  menjadi tugas  penting yang terus ditingkatkan dengan profesional sehingga polri dalam melaksanakan proses penyidikan tidak mengalami seperti salah tangkap, salah penyitaan dan salah penahanan , sehingga tidak menjadi kasus praperadilan dari pihak-pihak yang merasa di rugilkan dalam proses Hukum yang di lakukan penyidik , dengan peningkatan pendidikan strata satu bagi seorang penyidik menjadi syarat utama dalam meningka
tkan tugas proses penyidikan dalam sebuah kasus yang dk ajukukam masyarakat  dalam memperoleh keadilan.

Bertempat di Ruang Aula sebatik Polres Nunukan pukul 08.00 wita Rabu,,15 februari 2017 dilaksanakan Sosialisasi Hukum dari Bidkum Polda Kaltim yang di pimpin Kabidkum Kombes Agus januar Nugroho beserta staf  bidkum polda Kaltim, yang di ikuti para Kabag, kasat, perwira dan brigadir  182 anggota gabungan Polres dan Polsek jajaran, sebelum acara Sosislisasi di buka di awali sambutan Kapolres Nunukan Akbp Pasma Royce.

Dilanjutkan arahan sosialisasi Hukum oleh Kabidkum dalam arahanya kabidkum minta agar anggota Polres Nunukan bekerja dengan profesional , dengan meningkatkan pendidikan strata satu bagi penyidik termasuk juga para Kapolsek minimal pendidikan S1 sebagai penyidik di lingkungan kerja masing’masing , anggota polres juga di minta lebih bijak dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum sehingga jagan sampai melakukan tindakan yang melawan hukum.

Usai  arahan  sosialisasi Kabidkum  di lanjutkan pendalaman materi Sosiali sasi Hukum yang di sampaikan Tiem Bidkum polda , dalam sosialisasi menjelaskan tugas-tugas kepolisian yang perlu di perhatikan dalam proses penyidikan tetap memperhatikan Kuhap, Kuhp, perkap Kapolri , Perkaba dan memperhatikan etika dan prosedur dalam peningkatan tugas secara profesionalisme dan menghindari praperadilan dengan menjaga profesionalitas sebagai penegak hukum , dan Hukum sebagai panglima dalam mengawal proses Demokrasi bangsa indonesia ,” ,ujar kabidkum.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan  bahwa kewenangan kepolisian cukup besar dalam mengemban tugas di bidang hukum sebagai panglima , sehingga polri di tuntut untuk lebih profesional dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang menuntut keadilan yang di awali dengan proses penyidikan di kepolisian

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version