POLDA KALTIM – Penggerebekan sekelompok penyabu di Desa Bambang, RT 1, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, menjadi hadiah pahit di akhir tahun 2016 bagi keenam warga Sekatak itu. Yang ironis, ternyata dalam penggerebekan tersebut ada satu oknum polisi yang ikut tertangkap karena ikut terlibat dalam pesta sabu tersebut.

Jelas ini menjadi tamparan keras bagi institusi baju cokelat itu. Di mana sedang gencarnya melawan narkoba, malah penegak hukum dari instansinya sendiri yang melakukan pelanggaran.

Kepolisian Sektor Sekatak, awalnya sudah curiga akan kegiatan tersebut. Sehingga pada Jumat malam (30/12) lalu sekira pukul 00.30 WITA, di bawah pimpinan Kapolsek Sekatak, Ipda Misbah Munir yang membawa 10 personel melakukan penggerebekan. Lokasi penggerebekan itu berjarak 4 kilometer dari Polsek Sekatak.

“Dan di Sekatak saat penggerebekan pesta sabu, jajaran berhasil menangkap anggota sendiri,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman, kemarin (2/1/2017).

Diketahui inisial oknum tersebut adalah CR dengan pangkat Aiptu. CR memang sudah bolak balik kena hukuman disiplin, dengan kasus yang sama yakni narkoba. CR juga pernah ditahan selama 21 hari dalam penjara.

Sulaiman–demikian ia disapa–mengatakan, saat CR keluar dari sel kala itu, direkomendasikan untuk ikut rehabilitasi. Namun karena dasarnya memang masih terikat dengan barang haram, makanya dia menolak. “Terus keluar diperintahkan untuk rehabilitasi tidak mau, artinya yang bersangkutan tidak punya keinginan,” jelasnya.

“Hanya saja kita berbicara administrsi, memberhentikan anggota polri itu tidak bisa begitu saja, ada tahapan–tahapannya. Kami sekarang dalam tahap pengawasan, tapi bukan sembarang mengawasi saja,” sambungnya.

Lanjutnya, jika ditugasi ke Sekatak, CR tidak menolak bahkan senang sekali. Mantan Kasubdit Tipikor Polda Kaltim ini menuturkan, ternyata anggotanya tersebut sering ke Sekatak, sehingga sudah akrab dengan bandar narkoba di sana.

“Tanggal 30 Desember itu dia menggunakan sabu, setelahnya kami melakukan penangkapan. Yang bersangkutan tidak sendiri karena ditemani dengan 6 warga lainnya,” ucapnya.

Saat ini sudah ada penahanan karena Aiptu CR telah terlibat dalam tindak pidana narkoba. Sementara itu untuk prosesnya tidak ada dengan tersangka lain. Karena CR juga akan dilakukan penyelidikan, sidang dan sebagainya.

“Kalau Polri ini tidak menuntut kepada undang–undang. Berbeda dengan TNI akan melakukan peradilan militer. Dia akan digabungkan dan proses persidangan sama, nanti akan duduk bersama dengan terdakwa lainnya,” sebutnya.

“Selain berproses di pengadilan, yang bersangkutan juga akan saya proses untuk statusnya sebagai anggota polri. Kita juga sudah diizinkan maka kita akan lakukan sidang kode etik profesi. Kalau di persidangan nanti terbukti maka kita langsung pecat dan ditahan sesuai hukum pidana yang dia ikuti. Ini juga sama dengan oknum yang dulu, yakni Briptu Suryanto sama diproses. Sementara itu kasus yang menjeratnya tidak ada, hanya sabu ini saja,” sambungnya.

Adapun kronologis singkat terkait keterlibatan CR dengan barang haram. Saat itu dia tidak menggunakan pakaian dinas mendatangi kediaman Memey alias YUL (34). Saat itu dia bertanya kepada SYA (56) apakah ada barang. Karena tidak ada, maka dengan spontan Memey dari dalam kamar memberikan sabu kepada mereka. Di mana saat itu disambut oleh NUR (25).

Setelah dapat barang yang dipegang oleh NUR, diberikan ke SYA, dari tangan SYA lalu diberikan ke CR untuk diramu lalu dinikmati bersama–sama. Parahnya lagi, salah seorang tersangka perempuan ternyata juga ada yang sedang hamil. “Semuanya telah menjadi tersangka,” jelasnya.

Untuk pasal yang dikenakan kepada, yakni untuk Memey mendapatkan ganjaran Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a. Sementara CR, NUR, SYA, BAN, dan ROB dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika. Sedangkan tersangka UM yang sedang hamil dikenakan Pasal 127.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version