poldakaltim.com  Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda kembali berhasil melakukan pengngkapan kasus peredaran Narkoba di wilayah Kota Samarinda pada hari Senin 27 Februari 2017 Kemarin, dari hasil hasil pengungkapan ini berhasil diamankan tiga orang pelaku yaitu KL, MI dan ID.

Ketiga Pelaku berhasil dimankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda di Jalan Ahmad Yani, Samarinda dengan barang bukti 5 butir pil extacy/inek merek R warna biru seberat 1,44 Gram Netto, 2 poket sabu seberat 1,43 Gram Brutto.

Sebelum dilakukan penangkapan ketiga pelaku sempat ingin melarikan diri dengan menggunakan Kendaraan roda empat Jenis Daihatsu ALYA dengan Nomor Polisi KT 1360 NG, saat percobaasn melarikan diri tersebut ketiga peklaku menabrak tiga unit mobil milik petugas , tiga unit mobil milik masyarakat serta dua unit sepeda motor warga.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto, SIK Menerangkan bahwa ketiga pelaku telah kami amankan ke Mako Polresta Samarinda beserta total barangbukti  2 poket sabu berat 1,43 GB senilai Rp 1.300.000- dan 5 butir pil extacy/inek senilai 2.500.000,- guna dilakukan pemeriksaan serta mengungkap jaringan peredarannya.

Selain barabf bukti tersebut diatas diamnkan pula sebuah dompet warna hitam, Handphone Merk Asus, taspinggang coklat dan satu unit Kendaraan roda empat Jenis Daihatsu AYLA dengan Nomor Polisi KT 1360 NG beserta STNKnya yang kesemuanya telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim*

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version