Poldakaltim.com, BERAU- Unit Saber Pungli Polres Berau Polda Kaltim berhasil mengamankan BP (44) oknum PNS Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan (Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor/KIR), Tanjung Redeb Kabupaten Berau yang diduga telah melakukan pungli pada Jumat (24/2/2017) pukul 10.30.

“Modus punglinya dengan menaikkan tarif uji kir kendaraan. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Berau, bersama beberapa barang bukti berupa uang Rp1,8 juta dan buku-buku register kendaraan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, seperti yang dilaporkan oleh Kapolres Berau AKBP Handoko.
Dijelaskannya, secara rinci barang bukti yang diamankan adalah 14 buah Buku Berkala Kendaraan Bermotor beserta lampirannya, 1 buku Register Pencatatan Surat Keterangan Sementara Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor, 1 Buku Register Pencatatan Kartu Induk dari tanggal 21 September 2016 s/d tanggal 20 Februari 2017, di samping uang Rp1.850.000,-

“Untuk memperkuat dugaan dan tangkap tangan pungli ini, kami juga telah memeriksa saksi-saksi yakni satu PNS, dan 3 anggota Polri,” kata Ade Yaya.

Dengan penangkapan tersangka oleh tim Saber Pungli Polres Berau Polda Kaltim ini menambah daftar oknum yang ditangkap tangan. Sebelumnya Tim Saber Pungli Polres Bontang, Polda Kaltim berhasil menangkap aktifitas dua calo STNK berinisial DMR (26) dan AD (31) di saat menerima uang dari korbannya sebesar Rp250 ribu atas biaya pengurusan perpanjangan STNK di Kantor Pelayanan Samsat Bontang, Jln. HM Tamrin No.5 Bontang Utara Kotif Bontang, Rabu (22/2/2017).

“Untuk itu, kami imbau petugas pelayanan tidak tergiur dengan imbalan atau iming-iming untuk memungut uang atau melakukan pungli kepada masyarakat yang akan mengurus izin-izin dan dokumen lainnya. Tim Saber pungli di seluruh polres wilayah Polda Kaltim akan terus bergerak dan memantau setiap saat,” tegas Ade Yaya, selaku Kabid Humas Polda Kaltim.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version