Poldakaltim.com- Tarakan, Pada Hari Selasa, 07 Maret 2017 Pukul 22.00 Wita, Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/109/III/2017/Kaltim/Res Trk pada tanggal 06 Maret 2017 Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
 
Piket Penjagaan Polres Tarakan meperoleh laporan informasi dari seorang wanita bernama Leni Kusmira pada hari Senin, 06 Maret 2017 sekira pukul 01.00 Wita bahwa iya telah kehilangan 2 (dua) unit handphone dengan Tkp Jalan Selamat Riyadi Rt : 16 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.
 
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan melakukan penyidikan dengan mengembangkan kasus, dan akhirnya berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MR yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan ternyata perempuan tersebut merupakan residivis narkoba.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tarakan yaitu sbb : 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy duos dan 1 (satu) unit handphone merk Lenovo. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 3.000.000,00- (tiga juta rupiah).
Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version