poldakaltim.com  Samarinda – Lagi-lagi berhasil diamankan pengedar narkoba jenis sabu pada hari Senin tanggal 23 Jan 2017 sekira pkl 15.00 wita oleh Unit Reskrim Polsekta Samarinda Sebrang dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu sabu, Tkp di jalan Pelita gang Padaidi tepatnya rumah kontrakan kel. Harapan Baru kec. Loa Janan Ilir Samarinda Seberang.

Adapun Pelaku berhasil diamankan An. Suhartono als Nono bin H.M. Idris (alm),30 th,kutai, islam ,jln. Cipto mangunkusumo Rt.09 kel. Barapan Baru kec. Loa Janan Ilir Samarinda Seberang.

Kronologis kejadian Hasil informasi dari masysrakat bahwa di Tkp sering berkumpul anak muda yang diduga pesta narkoba, Selanjutnya unit Reskrim melaksanakan pengecekan ke tkp dan berhasil mengamankan Pelaku berikut barang bukti berupa.

Berhasi diamankan dari tangan pelaku bong atau alat hisap sabu sabu, 3 poket sabu sabu dgn bruto 2,73 gram bruto di letakkan di dalam dompet warna merah, timbangan di gital, 1 bal pelastik klip warna putih buat pembungkus sabu,Uang tunai Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu ) rupiah1 unit HP merk nokia warna hitam.

Oleh pelaku diakui barang tersebut adalah miliknya, Selanjutnya dikembangkan dan diketahui BB sabu di dapat dari sdri. Rohana als Tante Ros binti H. Mahmud (alm) bima, 35th  islam, almat jln Jalan Soekarno Hatta gg Mandiri Rt.15 tepatnya rumah sewaan milik Mamak Ria  kel. Tani Aman kec Loa Janan Ilir kota Samarinda,  Kemudian diadakan penangkapan dirumhanya dan selanjutnya dibawa ke mako Polsekta Snda Sbrg untuk ditindak lanjuti proses hukumnya.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” kasus ini masi dalam pemeriksaan polresta samarinda, untuk tersangka dan barang bukti masih di amankan di polresta samarinda guna di mintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version