Palaran– Polsek Palaran terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus dengan menggelar operasi yustisi untuk menekan jumlah pelangar dalam menerapkan protokol kesehatan di depan Mako Polsek jalan melanti Kelurahan Rawamakmur Kecamatan Palaran. Jumat (11/03/22)

Sebanyak 8 warga yang melanggar protokol kesehatan terjaring pada operasi yustisi yang digelar oleh Polsek Palaran. Sebagian besar Sasaran operasi yustisi covid-19 adalah masyarakat pengguna jalan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan yaitu beraktivitas diluar rumah tanpa memakai masker.

Kapolsek Palaran Kompol Roganda,S.H mengatakan, operasi yustisi ini digelar secara rutin setiap selesai pelaksanaan apel pagi.

“Setelah selesai apel pagi,anggota kami beri arahan untuk pelaksanaan operasi yustisi” ujar Kapolsek

Di titik lokasi kegiatan, personil Polsek Palarang melaksanakan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang melanggar prokes tidak mengenakan masker saat beraktifitas diluar rumah selanjutnya warga tersebut diberi masker secara gratis supaya taat protokol kesehatan

Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut Kapolsek mengungkapkan ada sebanyak 8 warga yang masih melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker. Dan Kapolsek sangat menyayangkan akan temuan tersebut.

“Masih banyak masyarakat yang mengabaikan Prokes, dan tidak memperdulikan kesehatannya,” paparnya.

Kapolsek meminta agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk kebaikan bersama serta mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Dilihat dari grafik satgas covid-19 untuk wilayah Palaran masih berstatus Zona merah dan belum ada penurunan jumlah warga yang terpapar virus covid-19.

Untuk itu Kapolsek menekankan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan kepada semua warganya dengan tetap memakai masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version