Polres Paser – Selasa ( 04/04/2017 ) Sat Lantas Polres Paser Bersama Polsek Kuaro melaksanakan Penertiban pada kendaraan Truk Yang mengangkut emas hitam (Batu Bara) yang menggunakan jalan umum.
Kegiatan penertiban ini tidak hanya dilaksanakan di jalan umum saja, bahkan sejumlah kawasan tertentu kerap dilalui angkutan yang memuat batu bara juga di tertibkan. Penertiban dilakukan secara maraton siang dan malam hari, dan tindakan ini akan di lakukan secara berkelanjutan.
Dalam Kegiatan Tersebut di temukan satu Unit Truk yang sedang Beroperasi.  Anggota Sat Lantas Polres Paser yang berada di lokasi langsung menghentikan dan memeriksa truk yang sedang beroperasi tersebut.  Selanjutnya pengendara tersebut di beri sanksi tilang dengan Pasal 305 (Mengangkut barang khusus), Pasal 281( Tidak Memiliki SIM), Pasal 288(1) (Tidak  dilengkapi  dengan  STNK Bermotor atau STCK Bermotor), dan Pasal 288(3) (Tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala).
Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar, SIK Menyampaikan kegiatan ini sebenarnya bukan pertama kali di lakukan, Sebelumnya kami Sudah melakukan penghentian dan pemeriksaan setiap truk yang mengangkut batu bara yang melintasi jalur umum. Terbukti sebanyak 273 Surat tilang telah di keluarkan  mulai awal tahun 2016-2017 kemarin.
Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version