By : Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP HANIFA MARTUNAS SIRINGORINGO, SIK.,MH.

Poldakaltim.com Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pemberitaan di Media Massa yakni Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016. Hasil OTT tersebut mengamankan 6 (enam) orang yaitu satu pengusaha, dua PNS golongan II-D dan tiga pegawai honorer Kemenhub, barang bukti uang Rp 95 juta dan enam buku tabungan senilai Rp 1 miliar. Kemudian diperoleh keterangan bahwa Pungli di Kemenhub terkait kepengurusan Buku Pelaut untuk para Siswa Menengah Kejuruan (SMK) dimana Buku Pelaut diperlukan sebagai Surat Izin Berlayar. Belakangan diketahui telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka dan dilakukan penahanan yaitu ES, MS dan AR yang dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana KORUPSI dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ironisnya, OTT terjadi selang 1 jam setelah Presiden Jokowi melakukan rapat terbatas pemberantasan pungli di Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat. Saat ini Pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) dan sudah membentuk tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Sebenarnya istilah Pungli sudah sangat familiar di lingkungan masyarakat Indonesia karena biasanya terdapat di tempat-tempat pelayanan publik. Namun demikian, tidak ada salahnya untuk mengetahui kembali apa yang dimaksud dengan Pungli? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pungli atau Pungutan Liar adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim. Berdasarkan data laporan tahunan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), ada banyak laporan Pungli yang masuk meskipun dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Pada tahun 2013 ada 478 laporan, sedangkan tahun 2014 dan tahun 2015 masing-masing 464 laporan. Perlu diketahui, ORI adalah lembaga negara di Indonesia berdasarkan UU RI No. 37 tahun 2008 yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD. Data laporan tahun 2015, ORI mengklasifikasikan instansi terlapor pungli sebagai berikut :

Menurut Komisioner ORI Adrianus Meliala tanggal 12 Oktober 2016, ada 4 (empat) kegiatan praktik pungli paling PARAH yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Imigrasi, Tilang dan SIM.

Operasi Pemberantasan Pungli yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini sesuai dengan program yang dijalankan oleh Polri saat ini dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dimana visinya adalah mewujudkan Polri yang semakin Profesional, Modern dan Terpercaya (PROMOTER) guna mendukung terciptanya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. Untuk mewujudkan Polri yang PROMOTER, selain visi diatas, maka Kapolri juga telah mempunyai 11 (sebelas) program prioritas yaitu :

  1. Pemantapan Reformasi Internal Polri
  2. Peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis TI
  3. Penanganan kelompok radikal prokekerasan dan intoleransi yang lebih optimal
  4. Peningkatan profesionalisme Polri menuju keunggulan
  5. Peningkatan kesejahteraan anggota Polri
  6. Tata kelembagaan, pemenuhan proporsionalitas anggaran dan kebutuhan Min Sarpras
  7. Bangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Kamtibmas
  8. Penguatan Harkamtibmas
  9. Penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan
  10. Penguatan pengawasan
  11. Quick Wins Polri

Pelayanan publik Polri yang ada di Polda Kaltim saat ini antara lain meliputi SSB (SIM, STNK, BPKB) di Lalu lintas, SKCK, Ijin angkut Senpi, Ijin keramaian di Intelkam, penerimaan Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pinjam pakai, pengembalian barang bukti di Reskrim dan besuk tahanan di Tahanan dan Barang Bukti (Tahti). Semua layanan publik Polda Kaltim tersebut sudah ada DASAR HUKUMNYA masing-masing mulai KUHP, Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri dan lain-lainnya sekaligus menjelaskan ada atau tidaknya biaya atas layanan tersebut. Dalam setiap pelayanan publik, pasti selalu ada hubungan interaksi 2 pihak antara petugas pelayanan dan masyarakat yang dilayaninya dimana ada Mekanisme/Tata Cara/SOP yang menjelaskan tahapan proses layanan yang wajib dilaksanakan bukan hanya oleh petugas pelayanan tetapi juga oleh masyarakat tesebut. Namun dalam praktiknya, sering terjadi penyimpangan yang disebabkan adanya “Supply and Demand” antara kedua pihak tersebut diatas yang saling menguntungkan atau dengan kata lain terjadi hubungan SIMBIOSIS MUTUALISME.

Dalam rangka memberikan layanan publik yang benar, mencegah dan mengAKHIRI PUNGLI di Polda Kaltim, maka tips dibawah ini berguna bagi kedua pihak yaitu :

  1. Petugas Pelayanan
  2. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
  3. Ikhlas menjalankan pekerjaan sebagai pelayan masyarakat tanpa pamrih
  4. Patuhi prosedur layanan dan layani masyarakat dengan baik
  5. Tidak memungut dan menerima biaya diluar ketentuan yang ada
  6. Laporkan masyarakat yang pengaruhi petugas layanan dengan imbalan
  7. Masyarakat
  8. Bertaqwa kepada Tuhan YME
  9. Ketahui terlebih dahulu layanan publik yang diinginkan, misalnya dari media
  10. Patuhi prosedur layanan publik dan ikuti sesuai dengan ketentuan
  11. Tidak memberikan imbalan kepada petugas layanan diluar ketentuan
  12. Laporkan petugas yang memungut biaya diluar ketentuan

Sebagai sesama warga bangsa, mari kita sama-sama saling menghormati dan menghargai satu sama lain, antara petugas pelayanan dan masyarakat yang dilayaninya supaya tercipta SIMBIOSIS NETRALISME dan PUNGLI benar-benar BERAKHIR !!!

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version