Poldakaltim.com KALIMANTAN Timur (Bumi Etam) merupakan salah satu Provinsi terkaya di Indonesia, sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang nilainya cukup besar dan mencapai angka trilyunan digunakan sebagai modal untuk membangun berbagai bidang pembangunan daerah, seperti bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang seni dan keolahragaan, serta bidang-bidang pembangunan daerah yang lainnya diperoleh dari sektor sumber daya alam yang berasal dari pertambangan minyak, gas dan batu bara serta berasal dari jenis mineral tambang yang lainnya. Hal Ini menandakan bahwa kegiatan ekploitasi alam yang menghasilkan pundi-pundi rupiah dilakukan dengan sangat masif di hampir setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Ekploitasi terhadap sumber daya alam pada umumnya boleh saja dilakukan, karena sejatinya sumber daya alam yang ada sengaja disediakan oleh Allah Tuhan Yang Maha Esa, untuk memenuhi kebutuhan manusia, dan manusia dicipta sengaja untuk mengelola alam sebagai bentuk kehambaan kepada Tuhannya, akan tetapi ekploitasi tersebut tetap harus dilakukan secara seimbang terencana dan tidak merusak alam, serta tetap harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keseimbangan alam menjadi sangat penting sebab manusia hidup dalam dimensi membutuhkan alam yang seimbang, seperti udara yang segar, sumber daya air yang cukup, ketersediaan sumber daya makanan, rasa aman dan nyaman termasuk terhindar dari kerusakan sumber daya alam.

Pada hakikinya  kekayaan alam yang melimpah berupa minyak, gas dan batubara serta mineral tambang yang lainnya di Kaltim, merupakan milik Negara, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa  “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Hak menguasai Negara atas sumber daya alam kemudian diwujudkan oleh Negara dengan memberikan mandat kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk membuat suatu kebijakan (Beleid) dalam bentuk membuat suatu peraturan perundang-undangan (Regelendaad), melakukan kegiatan pengurusan (Bestuurnsdaad), melakukan tindakan pengelolaan (Beheersdaad), serta melakukan kegiatan pengawasan (Toezichthoudensdaad) terhadap eksistensi sumber daya alam di Indonesia.

Terkait pengaturan terhadap pengelolaan bidang pertambangan mineral dan batubara Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, lingkup pengaturannya mencakup aspek kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah,  aspek teknis pertambangan mineral dan batubara, aspek perizinan, aspek pembinaan dan pengawasan, aspek hak dan kewajiban pemerintah dan pengusaha pertambangan dan aspek penegakan hukum, aspek sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Selain hal tersebut bidang pertambangan mineral dan batubara juga harus mengindahkan ketentuan undang-undang bidang lingkungan hidup seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewajiban mengindahkan ketentuan undang-undang lingkungan hidup sebab pertambangan mineral dan batu bara berisiko terhadap pencemaran lingkungan hidup, banjir dan banjir bandang, serta tanah longsor dan dapat menimbulkan kerugian, kerusakan pada lingkungan dan makhluk hidup.

Salah satu kewajiban bagi pelaku pertambangan adalah melakukan reklamasi pascatambang, secara filosofi reklamasi pascatambang dimaksudkan untuk melindungi lingkungan dan makluk hidup agar tetap lestari, sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk kemanfaatan generasi berikutnya dan makluk hidup yang lainnya. Namun dalam kenyataannya banyak lubang-lubang bekas tambang yang belum atau tidak dilakukan reklamasi di Kalimantan Timur, akibatnya telah nyata menimbulkan korban tenggelam dan meninggal dunia di lubang bekas tambang, terhadap kondisi yang demikian Kepolisian Daerah telah melakukan suatu tindakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tentu peran-peran Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Timur wajib terus ditingkatkan dengan tetap mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku dan didukung oleh semua eleman masyarakat dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyidik dari Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu, diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kemungkinan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang pertambangan mineral dan batu bara serta undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terkait ekploitasi sumber daya alam di Kaltim.

Masyarakat Kaltim tentu menginginkan lingkungan hidup yang sehat, lestari, dan berharap banyak pada jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur sebagai ujung tombak dalam melakukan penegakan hukum dibidang pertambangan dan lingkungan hidup, agar jangan ada lagi korban tenggelam di lubang bekas tambang, jangan lagi ada banjir dan longsor di Kaltim yang disebabkan oleh kerusakan dan kesalahan dalam melakukan ekploitasi alam, karena pada dasarnya Allah Tuhan Yang Maha Esa telah menciptakan alam dengan seimbang dan saat ini alampun rusak akibat ulah tangan-tangan manusia.

Oleh: Muhammad Nadzir

Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UNIBA

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version